Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:25
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat pasangan tunggal akan melawan kotak kosong di 48 wilayah. Hal itu terbaca bedasarkan informasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), 1 wilayah untuk tingkat provinsi, 42 kabupaten, 5 Kota.

Anggota KPU RI, Idham Holik lebih dulu menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Namun jika sampai hari terakhir hanya ada paslon tunggul, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.

"Tidak hanya untuk kasus ( Provinsi ) Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

 

Lanjut Idham, KPU daerah akan melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari, yakni 30 Agustus sampai 1 September 2024. Setelah sosialisasi selesai, barulah pendaftaran ulang akan kembali dibuka mulai 2-4 September 2024.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 selama 3 hari KPU Provinsi, Kabupaten Kota, yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran Parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pendaftaran selesai, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit (rs) yang telah ditunjuk KPUD. Untuk penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. 

Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Lalu hari pencoblosan serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Topik Menarik