DPR Mulai Bahas RUU Imigrasi hingga RUU Kementerian Negara Usai Terima Surat Presiden 

DPR Mulai Bahas RUU Imigrasi hingga RUU Kementerian Negara Usai Terima Surat Presiden 

Nasional | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 12:46
share

JAKARTA - DPR RI memberi tugas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal itu usai parlemen menerima Surat Presiden (surpres). 

Surpres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

"Dengan ini kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R/24/ Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Dasco.

"Dua, R/26/Pres tanggal 2 juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.

Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Baleg DPR RI ditugaskan untuk membahas dua RUU tersebut bersama Pemerintah. Hal itu, didasari atas keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei 2024.

"Dan pembicaraan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah apabila surpres telah diterima oleh DPR RI, tanpa melalui mekanisme rapim dan bamus kembali. Berdasarkan ketentuan pasal 246 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR," ucap Dasco.

"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Baleg DPR RI membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disambut setuju oleh para peserta.

 

Sebelumnya, DPR RI mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terhadap empat revisi undang-undang (RUU) dari Pemerintah. Keempat RUU itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri dan RUU Imigrasi. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," terang Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Topik Menarik