PK Mardani Maming, DPR: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik dan Kekuasaan

PK Mardani Maming, DPR: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik dan Kekuasaan

Nasional | okezone | Rabu, 4 September 2024 - 17:29
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan, ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).

Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para hakim tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming. Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak, tegas Daniel Johan.

Senada Daniel Johan, Akademisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan, kata dia.

Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman, ungkap dia.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum, pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM). Sebab, alasan pengajuan PK dianggap tak sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.

"Memohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori Peninjauan Kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming, ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, dikutip Jumat (30/8/2024).

Hal tersebut disampaikan Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

Topik Menarik