Tok! Anggota DPR RI Dapat Tanda Penghargaan di Akhir Masa Jabatan

Tok! Anggota DPR RI Dapat Tanda Penghargaan di Akhir Masa Jabatan

Nasional | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 15:37
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati anggota legislator diberi tanda penghargaan berupa pin kala purnatugas pada 1 Oktober 2024. Kesepakatan itu dinyatakan saat pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR RI di dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (19/9/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, ada dua poin yang akan diatur dalam rancangan aturan terkait pemberian tanda pengharagaan bagi anggota legislator yang purnatugas pada awal bulan depan.

"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya," tutur Baidowi dalam Paripurna.

Namun, ia menekankan, tanda pengharagaan itu tak diberikan bagi anggota DPR RI yang telah meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan. Selain itu, tanda penghargaan juga tak diberikan bagi anggota yang pernah terjerat hukum pidama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Awiek ini pun menambahkan, tanda pengharagaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR RI, tenaga ahli dari fraksi hingga tenaga ahli di Alat Kelengkapan Dewan DPR RI.

"Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi, ujar Awiek.

"Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," pungkasnya.

Merespons itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan atas rancangan aturan tersebut kepada para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanjsme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Topik Menarik