Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi
Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, dalam negara demokratis institusi sipil harus tetap netral dan independen tanpa subordinasi oleh institusi militer.
“Mengembalikan Polri di bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif PUSAKA, Adhe Nuansa Wibisono dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
"Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesia," lanjutnya.
Diketahui, pernyataan dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menyebut keterlibatan aparat Kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024 menimbulkan polemik.
Ia menyebut kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai Partai Cokelat.
Viral Gus Miftah Olok-Olok Penjual Es, Prabowo: Saya Sangat Hormat Sama Pedagang, Mereka Mulia!
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding aparat kepolisian telah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada Serentak 2024. Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP kemudian menggulirkan isu kembalinya Polri di bawah TNI.
Wibisono meragukan kekuatan argumentasi dari tuduhan tersebut yang dinilainya merupakan upaya untuk melemahkan Polri sebagai institusi sipil yang independen.
Sejak reformasi 1998, lanjut dia, Polri dipisahkan dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas sebagai institusi sipil, bukan militer. Kembalinya Polri di bawah TNI akan menjadi langkah mundur dari reformasi 1998 yang sudah memperkuat demokrasi dan penegakan hukum berbasis HAM," kata Wibisono.
“Tuduhan PDIP mengenai istilah Partai Cokelat yang dialamatkan kepada Polri terkait Pilkada 2024 perlu disikapi dengan klarifikasi dan pembuktian faktual, bukan sekadar retorika," sambung alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia mengatakan, pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI.
“PDIP harus dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum," kata alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi adanya risiko kembalinya paradigma keamanan yang lebih represif, terkait usulan PDIP tentang posisi Polri di bawah TNI.
“TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Ketika Polri berada di bawah TNI, fungsi sipil Polri bisa terdistorsi. Berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang lebih represif, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tandasnya.