MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024. Penerima itu lantaran sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah telah mengumumkan hasil Pilkada 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono merincikan hingga Kamis (5/12) siang dari 19 permohonan yang diterima, 10 gugatan diajukan untuk pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten dan tingkatan Kota sebanyak 9.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata fajar kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, dari keseluruhan gugatan hasil pilkada itu, paling banyak didaftarkan secara online.
"Bupati 8 online, 2 offline. Permohonan Wali Kota ada 4 online, 5 offline," sambungnya.
Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada pada tingkatan Provinsi. Mengapa demikian, karena rekapitulasi untuk pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur proses masih berjalan.
Berikut wilayah yang telah mendaftar permohonan hasil Pilkada serentak 2024.
1. Kabupaten
- Pasaman
- Ogan Komering Ulu
- Bireuen
- Bolaang Mongondow Selatan
- Pangandaran
- Buton Tengah
- Empat Lawang
- Kuantan Singingi
- Pesawaran
- Pulau Morotai
2. Kota
- Langsa (2 permohonan)
- Parepare
- Padang Panjang
- Lhokseumawe
- Banjarbaru (4 permohonan)