KALEIDOSKOP 2024: Heboh Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR Acak-Acak Supremasi Hukum
JAKARTA - Tahun 2024 mencoreng supremasi hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Ronald Tannur dihukum bebas bersyarat. Padahal kasusnya terekam jelas dalam CCTV bahwa ia menganiaya dan membunuh wanita berinisial DSA.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan, Rabu (24/7/2024).
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kejadian tragis tersebut berawal pada selasa 3 Oktober 2023 malam hari di tempat karaoke di Mal Lenmarc. Sebelum kronologi itu terajdi, Ronald yang diketahui anak mantan anggota DPR itu sempat pergi ke tempat karaoke tersebut.
Mereka di undang teman-temannya dan tiba di Lokasi pukul 21.32 WIB. “Korban DSA dan GR menuju kamar 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pama Royce saat Koferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pada pukul 00:10 WIB Rabu tanggal 4 Oktober 2023. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald dikabarkan menendang kaki kanan korban hingga terjatuh. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol tequila.
Saat mereka sampai di basement, pertengkaran mereka belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kiri mobil. Tanpa menghiraukan pacarnya, Ronald kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.
Mobil dijalankan belok ke sebelah kanan hingga menyebabkan sebagian tubuh korban tertindih. Bahkan, korban terseret hingga sejauh 5 meter.
Korban dalam kondisi lemas kemudian dibawa ke gedung apartemen. Ronald selanjutnya berusaha memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada reaksi, korban lalu dilarikan ke RS Pusat untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Berdasarkan hasil otopsi, korban Dini Sera Afriyanti mengalami luka di sekujur tubuh, baik kepala, perut, dan lengan, akibat ditabrak dan diseret mobil.
”Berdasarkan hasil rekonstruksi dan rekaman CCTV, penyidik meningkatkan status GR dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma Royce.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas JPU.
Vonis Bebas Dibatalkan MA
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.
JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32 ribu, dan 35.992,25 RM. Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2 ribu, dan SGD6 ribu. Atas perbuatannya itu, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Ibu Ronald Tannur Dalang di Balik Semuanya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal Senin 4 November 2024. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka diduga menyuap hakim dengan uang sebesar Rp3,5 miliar. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, kemarin.
Kronologi Meirizka Widjaja suap hakim bermula saat dirinya menghubungi Lisa Rahmat, pengacara yang menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur, pada 2023. Ia juga merupakan teman lama dari Meirizka. Keduanya dekat lantaran anak mereka pernah sekolah di tempat yang sama.
Abdul Qohar mengatakan, Meirizka menemui Lisa di salah satu kafe di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2023 untuk membicarakan soal masalah yang menimpa anaknya. Pertemuan itu kemudian berlanjut di hari berikutnya di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan itu, sambungnya, Lisa menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh dan biaya yang mesti dibayar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Kemudian, Meirizka menyerahkan uang ke Lisa secara bertahap dengan total Rp1,5 miliar untuk membebaskan putranya. Mendapat uang tersebut, Lisa pun menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan yang disampaikan Lisa, uang tersebut diberikan kepada majelis hakim di PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Atas perbuatannya Meirizka Widjaja terancam melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.