Pagar Laut Tangerang, Ini 4 Fakta Aguan Buka-bukaan soal Sertifikat HGB?

Pagar Laut Tangerang, Ini 4 Fakta Aguan Buka-bukaan soal Sertifikat HGB?

Nasional | sidoarjo.inews.id | Minggu, 26 Januari 2025 - 22:29
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Nama konglomerat properti Sugianto Kusuma atau Aguan disebut-sebut terkait dengan Pagar Laut sepanjang 30,1 kilometer (Km) di Tangerang. Bahkan terungkap bahwa anak perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) mempunyai 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut misterius tersebut.

Pagar laut ini juga dihubung-hubungkan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rencanan pembangunan Tanggung Raksasa atau Giant Sea Wall. Namun semua hal ini dibantah oleh manajemen PIK 2 dan juga pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk mengetahui informasi lengkap terkait Aguan, PIK 2 hingga perusahaan pemegang sertifikat pagar laut Tangerang, Okezone telah merangkum fakta-fakta menarik, sebagai berikut:

1. Benar Anak Usaha Aguan Punya Sertifikat Pasir Laut Aguan melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) buka suara soal lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Terlebih lagi Cahaya Inti Sentosa mempunyai 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang. Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy, dikutip dari okzone.com pada Minggu (26/1/2025).

Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.

 

2. Bukan Bagian PIK 2 Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. "Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni.

Meski demikian, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Namun dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar.

Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil. "Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.

3. Bukan Bagian Giant Sea Wall Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall. “Bukan-bukan, Giant Sea Wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo), dan program itu rencananya public private partnership,” kata Airlangga.

4. Nama PT Cahaya Inti Sentosa Disebut Menteri ATR Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron. iNewsSidoarjo

Topik Menarik