Pelecehan Seksual AKBP Fajar, LPSK Desak Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di NTT
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. LPSK mendesak agar kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT dievaluasi.
Wakil Ketua Sri Nurherwati mengatakan, terungkapnya kejahatan mantan Kapolres Ngada menjadi tonggak pentingnya evaluasi terhadap rekam jejak Kapolres Ngada dalam menangani sejumlah kasus TPKS dan beberapa kasus lainnya yang didampingi LPSK di beberapa wilayah NTT yang mengalami hambatan penyelesaian perkara.
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur sehingga diperlukan evaluasi penanganan sejumlah kasus TPKS yang pernah terjadi di wilayah tugas AKBP Fajar.
"Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan," ujar Nurherwati, Sabtu (15/3/2025).
Dia menerangkan, perempuan dan anak sebagai kelompok rentan sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak seharusnya dilindungi. Pihaknya memberikan dukungan bagi Direktorat PPA-PPO, terutama Subdit Perempuan dan Subdit Anak menunjukkan presisi dalam melindungi perempuan dan anak.
Dia mengungkap, berdasarkan catatan penanganan kasus TPKS oleh LPSK di wilayah NTT, terdapat kasus TPKS di NTT yang menyebabkan korban melahirkan dan penyidik mengalami kesulitan membuktikan pelakunya. Upaya pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA, sebagian besar negatif.
"Kasus ini terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Sementara, korban tidak memiliki akses berhubungan dengan pihak lain kecuali pelaku karena merupakan Tuannya," tuturnya.
"LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi," papar Nurherwati.
Nurherwati menjabarkan, terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024 lalu, tertinggi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 80 permohonan yang mana 71 diantaranya berupa Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang 45, dan Tindak Pidana Lain 41.
Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86, TPKS Anak 56, dan TPKS Dewasa 23.
Secara umum, tambahnya, terdapat 1.603 program layanan LPSK dalam TPKS Anak, tertinggi berupa layanan fasilitasi restitusi 690, pemenuhan hak prosedural 369, rehabilitasi psikologis 321, penggantian biaya transportasi 98, dan batuan medis 45.
Dalam kasus pencabulan Kapolres Ngada NTT, LPSK akan mengawal perkara tersebut dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan.