KLH/BPLH Bekukan Operasional Empat Perusahaan Imbas Banjir Sumatera

KLH/BPLH Bekukan Operasional Empat Perusahaan Imbas Banjir Sumatera

Nasional | okezone | Senin, 8 Desember 2025 - 07:13
share

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan operasional satu perusahaan tambahan akibat banjir yang menerjang Pulau Sumatera. Dengan demikian, total ada empat perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara.

“Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai. Total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya,” kata Hanif, Senin (8/12/2025).

Hanif menjelaskan, bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Ia memastikan, bahwa proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.

“Penanganan bencana harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif.

 

KLH/BPLH menegaskan bahwa seluruh tindakan administratif dan hukum didasarkan pada hasil kajian teknis dan bukti lapangan. Selain itu, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, dan mitigasi berjalan terpadu.

“Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak memperburuk risiko hidrologi maupun keselamatan masyarakat,” ujar Hanif.

Sebagai bentuk transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Langkah-langkah penegakan hukum juga akan diumumkan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan kerentanan lingkungan.

“Upaya ini menegaskan peran KLH/BPLH dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.

Topik Menarik