Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ungkap Bupati Sugiri Utang Rp26 Miliar untuk Kampanye
JAKARTA - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/1). Pemeriksaan Heru berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
1. Dicecar soal Utang
Usai menjalani pemeriksaan, Heru menyebut dirinya dicecar penyidik soal utang piutang Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Heru mengakui Sugiri mempunyai uang kepadanya.
"Enggak (aliran uang), (diperiksa) utang, utang piutang aja," ujar Heru di Gedung KPK, Senin (12/1/2026).
Menurut Heru, nilai utang Bupati nonaktif itu mencapai Rp26 miliar namun hanya beberapa yang baru dikembalikan. Heru tak merinci jumlah nilai yang sudah dia diterima.
"Utangnya lebih dari 26 miliar. Hanya sebagian (dikembalikan)," ucapnya.
Menurut dia, utang Sugiri kepada dirinya berkaitan untuk dana kampanye. Heru menyebut dirinya siap melakukan langkah hukum gugatan perdata untuk mendapatkan uangnya kembali.
"(Utang terkait) Biaya kampanye. (Kalau tidak dikembalikan) perdatalah ya gimana kita kerja utang, dibalikin," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Diketahui, Sugiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat 7 November 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan. Kemudian, ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka.










