Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional | okezone | Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana terkait perkara haji kepada Aizzudin.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, Aizzudin terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB. Ia sempat dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana yang disebut KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Aizzudin membantah adanya aliran dana sebagaimana disampaikan KPK.

“Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK.

Ia juga disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Namun, Aizzudin kembali menyangkal.

“Enggak, enggak,” ucapnya singkat.

 

Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail mengenai materi pemeriksaannya. Menurutnya, pihak yang berwenang menyampaikan hal tersebut adalah penyidik KPK.

“Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik). Jadi kalau mau tanya, ke beliau-beliau saja,” ujar Aizzudin.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tutupnya.

Topik Menarik