Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan proses hukum terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, tetap berlanjut, meskipun dia diduga telah pindah kewarganegaraan.

1. Pastikan Proses Hukum Lanjut

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Mulanya, ia menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atas isu Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang, dikutip Kamis (29/1/2026).

Namun, menurut Anang, jika informasi itu benar, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat, meskipun telah berpindah kewarganegaraan.

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," tutur Anang.

 

Sebagai informasi, Kejagung RI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini Kejagung masih mencarinya.
 

Topik Menarik