Ketua PT Bandung Prihatin Ketua PN Depok hingga Juru Sita Kena OTT KPK
DEPOK, iNews.id – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Kunjungan tersebut sebagai bentuk respons cepat pimpinan atas peristiwa yang mencoreng institusi peradilan tersebut.
Hery mengatakan, keprihatinan dan sangat menyayangkan peristiwa itu. Tidak hanya Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan yang diamankan KPK, tapi Ketua PN Depok dan seorang juru sita juga terkena OTT.
Menurutnya, OTT ini merupakan pukulan berat bagi jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung, terutama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
"Sebagai pimpinan, saya sangat prihatin. Peristiwa ini menjadi pukulan bagi kami. Padahal, secara berjenjang kami terus mengingatkan agar seluruh aparat peradilan menghindari pelayanan yang bersifat transaksional," ujar Hery Supriyono, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima pihak Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis malam, terdapat tiga orang yang dibawa oleh tim penyidik KPK. Ketiganya adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan satu orang juru sita.
Meski demikian, Hery mengaku belum mengetahui secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam operasi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah.
"Terkait lokasi persis OTT dan barang buktinya, kami belum mendapat informasi detail. Namun, saya mendapat laporan bahwa sejumlah ruangan di PN Depok, termasuk ruang pimpinan dan juru sita, telah dipasangi segel (KPK)," katanya.
Agar pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu, Pengadilan Tinggi Bandung akan bergerak cepat mengusulkan pengisian posisi pimpinan yang kosong pasca-penangkapan tersebut. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan kelancaran persidangan serta administrasi di PN Depok.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap jajaran pimpinan PN Depok pada Kamis sore hingga malam. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau transaksi ilegal dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.
KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan serta detail barang bukti yang disita.










