OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Candra Fajri Ananda Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
SEIRING dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional yang semakin menuntut stabilitas, inklusivitas, tumbuh untuk mendukung keberlanjutan, keberadaan lembaga otoritas yang kredibel di sektor keuangan menjadi faktor kunci. Sektor jasa keuangan tidak hanya berperan sebagai penopang stabilitas makroekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak pembiayaan pembangunan dan transformasi ekonomi. Oleh sebab itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kian strategis dalam lingkar perekonomian nasional.
OJK memiliki mandat strategis tidak hanya sebagai lembaga pengawas Sektor Jasa Keuangan (SJK), tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan saling terhubung, pengawasan yang efektif menjadi instrumen utama untuk menekan risiko sistemik, memperkuat tata kelola lembaga keuangan, serta memelihara kepercayaan publik. Stabilitas SJK pada akhirnya menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengingat sektor keuangan berperan sebagai perantara utama (intermediary) dalam menyalurkan dana secara efisien ke sektor riil.
Pada konteks pembangunan, peran OJK perlu ditempatkan secara lebih progresif dengan mengintegrasikan agenda stabilitas dan fungsi penguatan pembangunan ekonomi. Posisi OJK yang strategis memungkinkan dorongan yang lebih kuat terhadap pendalaman dan inklusi keuangan, sekaligus perluasan pembiayaan produktif bagi UMKM dan sektor-sektor prioritas. Orientasi kebijakan pengawasan pun perlu bergerak melampaui pendekatan “kepatuhan semata” menuju pendekatan yang adaptif, inovatif, dan berbasis risiko untuk mencapai ekosistem SJK yang tidak hanya stabil, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Refly Harun Ungkap Eggi Sudjana Ditawari Proyek Triliunan Rupiah asal Minta Maaf ke Jokowi
Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan pembangunan nasional tidak lagi dapat bergantung secara dominan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keterbatasan ruang fiskal, meningkatnya kebutuhan belanja pembangunan, serta tuntutan keberlanjutan fiskal menegaskan pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan. Dalam kerangka ini, sektor jasa keuangan non-fiskal – terutama perbankan, pasar modal, ventura, peer to peer dan dana pensiun – memiliki kapasitas besar untuk menjadi sumber pembiayaan alternatif melalui penyediaan dana jangka menengah dan panjang bagi kegiatan ekonomi produktif.Kini, optimalisasi peran SJK dalam pembiayaan pembangunan memerlukan kerangka kebijakan yang mendorong pendalaman pasar keuangan, penguatan instrumen pembiayaan jangka panjang, serta keterpaduan antara kebutuhan pembangunan dan preferensi investor baik individu atau institusional. Perbankan berperan memperluas kredit produktif dan pembiayaan proyek, pasar modal menyediakan pembiayaan berbasis ekuitas dan surat utang, sementara dana pensiun berpotensi menjadi investor jangka panjang yang stabil. Melalui regulasi yang kondusif dan sinergi kebijakan yang kuat antara OJK, pemerintah, dan bank sentral, pembiayaan pembangunan berbasis SJK tidak hanya mengurangi tekanan terhadap APBN, melainkan juga menciptakan efek pengganda yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Diversifikasi Sumber Pembangunan
Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,11 secara tahunan, dengan kinerja triwulan IV-2025 mencapai 5,39 (yoy). Capaian ini menunjukkan ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, meskipun masih berada sedikit di bawah target pertumbuhan dalam APBN 2025 sebesar sekitar 5,2. Struktur pertumbuhan tersebut hingga kini masih ditopang secara signifikan oleh belanja pemerintah dan konsumsi domestik, yang menegaskan peran APBN sebagai penggerak utama dalam menopang aktivitas ekonomi nasional. Akan tetapi, dominasi pembiayaan fiskal ini sekaligus mencerminkan terbatasnya ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan dalam jangka menengah.Pada konteks tersebut, penguatan peran sektor swasta sebagai sumber pembiayaan pembangunan menjadi semakin mendesak. Data menunjukkan bahwa potensi pembiayaan non-APBN cukup besar, antara lain melalui pendalaman sektor jasa keuangan dan pasar modal. Pada 2025, kapitalisasi pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencapai sekitar 70 - 72 dari Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan kapasitas pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Apabila perbankan, pasar modal, dan investor institusional seperti dana pensiun didorong lebih aktif dalam pembiayaan proyek produktif, ketergantungan pada APBN pun dapat dikurangi. Alhasil, pertumbuhan ekonomi tak hanya bertumpu pada stimulus fiskal, tetapi juga ditopang oleh investasi swasta yang lebih kuat, sehingga menciptakan basis pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berimbang, dan berkelanjutan.
Peran sektor swasta dalam pembiayaan usaha di Indonesia sesungguhnya memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan akses pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha, terutama UMKM, start-up, dan sektor produktif. Data OJK menunjukkan bahwa total aset dana pensiun nasional mencapai sekitar Rp1.516,20 triliun pada Januari 2025, tumbuh 7,26 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan porsi program pensiun wajib sebesar Rp1.133,09 triliun. Besarnya akumulasi dana ini mencerminkan potensi dana pensiun sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang stabil. Di sisi lain, pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp16,35 triliun hingga Juni 2025, yang meskipun masih relatif terbatas, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung inovasi dan pertumbuhan usaha rintisan. Selain itu, kapitalisasi pasar modal yang telah mencapai sekitar 72 terhadap PDB pada 2025, dengan sekitar 956 emiten dan lebih dari 19 juta investor, menegaskan kapasitas pembiayaan swasta yang semakin signifikan.
Pasalnya, pemanfaatan potensi tersebut secara optimal menuntut dukungan regulasi dan insentif kebijakan yang kondusif dari pemerintah dan otoritas terkait. Penyederhanaan persyaratan kredit, pengembangan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan karakter UMKM dan start-up, serta peningkatan kepastian hukum menjadi prasyarat penting untuk menurunkan hambatan akses modal.
Dalam kerangka ini, modal ventura perlu diperkuat tidak hanya sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai mitra strategis pengembangan usaha, sementara perbankan dan lembaga keuangan non-bank diarahkan untuk menyediakan pembiayaan dengan biaya yang kompetitif dan tenor yang sesuai kebutuhan sektor produktif. Regulasi yang “comfort”, konsisten, dan responsif, disertai sinergi yang kuat antara pemerintah dan regulator keuangan, akan mendorong keterlibatan swasta yang lebih besar dalam pembiayaan nasional serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menjaga Integritas Keuangan
Sebagai refleksi kebijakan, penguatan peran OJK dalam pengawasan market conduct dan tata kelola merupakan prasyarat utama bagi terbangunnya sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berdaya tahan. Pengawasan yang konsisten, terukur, dan berbasis risiko memastikan setiap pelaku jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha secara etis, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini tidak hanya menekan praktik-praktik yang berpotensi merugikan nasabah, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, melalui mekanisme pengawasan yang kredibel, maka kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dapat dipelihara dan diperkuat secara berkelanjutan.Lebih lanjut, perlindungan nasabah dan jaminan keamanan sistem keuangan pun harus diposisikan sebagai bagian integral dari penciptaan iklim usaha yang sehat. Kerangka pengawasan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum memungkinkan pelaku sektor jasa keuangan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pada konteks ini, OJK berperan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha lembaga keuangan, sehingga risiko dapat dikelola secara proporsional tanpa menutup ruang inovasi dan pengembangan produk serta layanan keuangan.
Peran OJK dalam mengawal perilaku pasar, memperkuat tata kelola, dan melindungi nasabah cukup menegaskan posisinya sebagai aktor strategis dalam menopang fondasi perekonomian nasional. Melalui pengawasan yang terpadu, efektif, dan adaptif terhadap dinamika industri, OJK tidak hanya menjaga kepentingan publik, tetapi juga memastikan sektor jasa keuangan beroperasi secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan. Oleh karenanya, sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci agar sektor jasa keuangan terus berkontribusi optimal bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Semoga.










