Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025
Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Baca juga: Lemkapi Desak Eks Kapolres Bima Dipecat karena Titipkan Koper Berisi Narkoba ke Polwan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu (15/2/2026).
Adapun bandar narkoba berinisial E sudah cukup lama memasok barang haram kepada AKBP Didik. "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini diduga sejak Agustus tahun lalu," katanya.Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut supaya terang benderang. "Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).










