Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus

Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Februari 2026 - 23:40
share

Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025

Alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan. Untuk sidang kode etik terhadap AKBP Didik akan digelar Kamis (19/2/2026) mendatang.

Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Topik Menarik