Polri Pastikan Mutasi AKBP Didik ke Yanma Tak Pengaruhi Putusan Pemecatan

Polri Pastikan Mutasi AKBP Didik ke Yanma Tak Pengaruhi Putusan Pemecatan

Nasional | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30
share

JAKARTA - Polri memastikan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap bakal dipecat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menekankan mutasi terhadap Didik ke Satuan Yanma hanya untuk mempermudah administrasi pemecatan. Sehingga, hal itu tidak memengaruhi pemecatan Didik. 

"Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Isir kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Isir menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen secara tegas tidak akan menoleransi atau memberi kekebalan terhadap Didik.

"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (kmpunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," ujarnya. 

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test. Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Topik Menarik