Kasus Sudewo, KPK Temukan Dugaan Pengkondisian Keterangan Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pengkondisian keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Tim penyidik kemudian mendalami dugaan tersebut dalam pemeriksaan dua saksi yaitu Noor Eva Khasanah (NEK) selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor pada Rabu (4/3/2026).
Baca juga: KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
"Penyidik mendalami dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil
Jika hal tersebut benar-benar terjadi maka akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung. Dia mengimbau saksi lain yang nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan sejujurnya. Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.









