Terungkap Fakta Baru di Sidang 2 Perwira Resnarkoba Toraja Utara, Kesepakatan Uang Setoran

Terungkap Fakta Baru di Sidang 2 Perwira Resnarkoba Toraja Utara, Kesepakatan Uang Setoran

Nasional | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 08:23
share

TORAJA UTARA, iNews.id - Dua oknum perwira Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam sidang tersebut, Propam memeriksa dua terduga pelanggar, yakni AKP AF yang menjabat sebagai Kasat Narkoba dan Aiptu N yang menjabat sebagai Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk seorang bandar narkoba berinisial O serta beberapa kurir dan tersangka lainnya. Para saksi memberikan keterangan melalui video konferensi dari wilayah Tanah Toraja dan Toraja Utara.

Total 8 saksi telah diperiksa dalam sidang perdana tersebut. Di antaranya tersangka yang saat ini menjalani penahanan serta anggota polisi yang terlibat dalam proses penangkapan kasus narkoba tersebut.

"Tadi Bandar inisial O sudah disidang, kemudian A sudah, kurirnya juga sudah. Ada 5 tersangka dan terpidana yang udah kita periksa tadi termasuk 3 anggota, jadi ada 8," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. 

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan adanya kesepakatan antara oknum polisi dengan bandar narkoba. Kesepakatan tersebut diduga terjadi saat pertemuan di salah satu hotel di Kota Makassar.

"Bandar semuanya mengakui, ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedarkan di wilayahnya. Kalau tidak ada kesepakatan kan seharusnya ditangkap tapi ini selama dia (bandar narkoba) di situ dibiarkan," ucapnya.

Selain menghadirkan saksi yang memberatkan, sidang juga menghadirkan saksi yang meringankan, yakni istri salah satu terduga pelanggar. Dalam keterangannya, dia memohon agar hukuman terhadap suaminya dapat dipertimbangkan dan diringankan.

Kombes Zulham Effendy mengatakan, proses sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan seluruh saksi secara langsung pada sidang berikutnya untuk memperjelas peran masing-masing terduga pelanggar.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan polisi yang terlibat dalam proses penangkapan di wilayah Toraja Utara dan Tanah Toraja.

Kasus ini bermula saat tim dari Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku selama ini memberikan setoran sekitar Rp10 juta per minggu kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.

Hingga kini Propam Polda Sulsel menegaskan belum ada keputusan terkait sanksi terhadap kedua perwira tersebut. Proses sidang etik masih berlangsung dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. 

Topik Menarik