Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Nasional | okezone | Rabu, 11 Maret 2026 - 07:22
share

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.

Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

 

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima," terang Mellisa.

Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

 

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," jelas Mellisa.

"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.

Selain itu, Mellisa menilai penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru. Ia menganggap KPK tidak mengantongi bukti penghitungan kerugian negara dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

 

Selain itu, Mellisa menegaskan kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Kuota haji yang menjadi objek perkara disebut tidak menggunakan anggaran negara.

"Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menilai bukti KPK tidak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.

Ia menambahkan, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah.

Ia juga menyebut Gus Yaqut membagi kuota haji itu berdasarkan kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi (Taslimatul Hajj atau MoU), yang menyatakan kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler 10.000 dan jemaah khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

 

"Termohon justru langsung menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.

Topik Menarik