Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Nasional | okezone | Jum'at, 13 Maret 2026 - 17:17
share

JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

1. Dituntut 7 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

"(Menuntut), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan. 

Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. 

Selain itu, Nurhadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," kata Jaksa.

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. 

Sebagian dari uang itu kemudian juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.
 

Topik Menarik