Ade Darmawan Bongkar Pernyataan Rismon soal Roy Suryo di Polemik Ijazah Jokowi

Ade Darmawan Bongkar Pernyataan Rismon soal Roy Suryo di Polemik Ijazah Jokowi

Nasional | okezone | Jum'at, 20 Maret 2026 - 18:35
share

JAKARTA — Wakil Ketua Umum BRN Relawan Prabowo-Gibran, Ade Darmawan, mengungkapkan pernyataan Ahli forensik digital, Rismon Sianipar terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Dikatakan Ade, Rismon menyampaikan pandangannya melalui sebuah video, termasuk terkait kapasitas Roy Suryo dalam perkara tersebut.

"Bang Rismon mengirimkan video, sudah jelas dia sampaikan. Bahwa keilmuan dari Mas Roy, dia sampaikan bahwa dia (Roy Suryo) bukan ahli digital forensik," kata Ade di Interupsi iNews TV, dikutip, Jumat (20/3/2026).

Dalam video itu, Rismon juga membeberkan proses penulisan buku berjudul Jokowi's White Paper karya Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar yang diluncurkan pada 2025 silam.

Buku setebal 700 halaman ini diklaim menggunakan kajian ilmiah forensik digital dan telematika untuk mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo.

Namun Roy Suryo kata dia disebut hanya menyumbang sebanyak 50 halaman yang dikirim melalui aplikasi perpesanan.

"Dalam video itu juga dijelaskan, dia (Rismon) menyampaikan, (Roy Suryo) menyumbang 50 halaman dalam bentuk WA (WhatsApp)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ade juga menyinggung alasan Rismon memilih mundur."Sekarang pertanyaannya menggunakan Rismon sebagai babu untuk membuat buku. Dia nggak mau lah, iya dong, dia mundur. Dia jauh mendalami persoalan ini," katanya.

 

Selain itu, Ade juga menegaskan kepercayaannya terhadap kapasitas Rismon di bidang forensik digital.

"Saya mempercayai ahli digital forensik bernama Rismon. Terlepas dia dilaporkan oleh klien saya. Tetapi kalau dikatakan percaya, saya lebih percaya kepada penelitiannya, ketimbang ada dokter bicara anatomi (morfologi) dokter apa bidangnya,"ulasnya.

Dia juga mempertanyakan kubu Roy Suryo yang dinilai tidak memiliki kompetensi dalam melakukan analisis terhadap dokumen.

"Tidak bisa seorang dokter meneliti apalagi disampaikan oleh anggota KPU atau yang menerima berkas di KPU bahwa ini nggak sama orangnya terus dia menyimpulkan sesuatu bahwa ini bukan orangnya. Apakah bisa etikanya seorang dokter begitu," pungkasnya.

Topik Menarik