Rumah Ono Surono Digeledah KPK terkait Dugaan Penerimaan Uang dari Tersangka Kasus Bupati Bekasi

Rumah Ono Surono Digeledah KPK terkait Dugaan Penerimaan Uang dari Tersangka Kasus Bupati Bekasi

Nasional | sindonews | Rabu, 1 April 2026 - 19:31
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan ini salah satunya menindaklanjuti soal dugaan penerimaan uang yang bersangkutan dari salah satu tersangka perkara tersebut.

"Ya di antaranya itu (tindak lanjut dugaan penerimaan uang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti lain perihal dugaan tersebut. Nantinya, hasil penggeledahan ini juga akan dikonfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sehingga dicapai keterangan yang utuh.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait Kasus Ade Kuswara

"Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi, bisa saling melengkapi. Ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat sehingga penyidik nanti bisa menyimpulkan peran dari masing-masing pihak itu seperti apa dalam rangkaian konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara ini Lembaga Antirasuah sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Penyidik KPK menelusuri aliran dana kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Sebab, pihaknya menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.

"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Namun, Budi belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.

"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik