Komnas HAM Gali Keterangan TNI Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus
JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah petinggi TNI pada Rabu (1/4/2026). Hal ini untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Kami telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen beserta beberapa perwira menengah," ujarnya pada wartawan di Komnas HAM, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang menjadi fokus saat menggali informasi dari pihak TNI. Pertama, Komnas HAM meminta informasi yang dilakukan pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret 2026.
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers, mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang, kira-kira begitu. Jadi itu yang kita dalami," tuturnya.
"Kita juga mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret, setelah mereka menerima pelimpahan berkas, barang bukti dari Polda Metro Jaya," sambungnya.
Pramono menambahkan, Komnas HAM juga menggali langkah apa saja yang dilakukan Puspom TNI setelah menerima pelimpahan berkas dan bukti atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," katanya.










