Kejagung Sikat Tambang Ilegal, DPR: Tindak Lanjut Komitmen Presiden

Kejagung Sikat Tambang Ilegal, DPR: Tindak Lanjut Komitmen Presiden

Nasional | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 20:48
share

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery yang baru menjabat Ketua Ombudsman selama 6 hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.

Dia menilai langkah tegas Kejagung dalam menindak tambang ilegal, termasuk menindak pihak-pihak terkait merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal tambang ilegal, Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk menindak tegas.

Baca juga: Ketua Ombudsman Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

“Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” kata Nasir Djamil, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, soal tambang ilegal sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo untuk menindaknya. Pasalnya, tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan mencemari kesehatan masyarakat di sekitar pertambangan ilegal.

“Bahkan cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri orang-orang tertentu yang memodali tambang ilegal,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Aceh ini.

Adapun terkait efektifitas langkah penegakan hukum Kejagung ini, Nasir berpendapat bahwa akan tergantung apakah penindakan itu berdampak terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar areal tambang.

Baca juga: Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Baru 6 Hari Menjabat

Nasir mendesak agar menteri-menteri terkait bisa menindaklanjuti keinginan Presiden Prabowo dengan menyodorkan konsep pertambangan rakyat. Sehingga model pertambangan rakyat ini akan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan tentu kerusakan lingkungan bisa dimitigasi dengan konsep adat dan hukum yang hidup di tengah masyarakat setempat.

Topik Menarik