Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota
JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Terdakwa yang dimaksud adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). "Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
"Betul, Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Bobby.
Bobby mengaku pengajuan tersebut sudah diketahui penasihat hukumnya. Ia akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Hakim kemudian memastikan jumlah terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU), baru Bobby yang mengajukan diri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Jaksa menyebut, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) menggelar pertemuan dengan sejumlah bawahannya, antara lain Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengungkap Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya nonteknis/under table”, yakni pungutan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemnaker dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat atau lisensi.
Hery juga menyampaikan bahwa apabila para pemohon tidak memberikan uang, maka proses penerbitan atau perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses dengan alasan administrasi belum lengkap.
Para peserta rapat kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan yang sama, Hery juga membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana dari praktik tersebut.










