Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6–15 tahun.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sri Wahyuningsih dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan badan. Kemudian, Mulyatsyah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan badan serta uang pengganti Rp2,2 miliar subsider tiga tahun penjara.
Diketahui, ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.
“Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady.










