Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka

Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka

Nasional | sindonews | Senin, 11 Mei 2026 - 14:31
share

Polisi menangkap pria berinisial ML, pengendara motor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000

ML dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 521 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 11.18 WIB di mana awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans hingga ambulans tersebut penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," katanya, Senin (11/5/2026).

Pihak ambulans membuat laporan ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

“Sekitar pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi adik iparnya di tempat tinggalnya Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok," ujar Made.

Topik Menarik