Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

Nasional | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 12:27
share

BANJAR, iNews.id - Misteri penemuan mayat wanita dengan kondisi leher hampir putus di pematang sawah Dusun Pangkalan, Lok Tunggul, Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap. Korban berinisial N dipastikan tewas akibat dibunuh.

Kasus wanita tewas leher hampir putus ini sempat menggemparkan warga setempat. Korban ditemukan terbaring di pematang sawah miliknya dalam kondisi mengenaskan beberapa waktu lalu.

Polres Banjar kemudian menyelidiki secara intensif untuk mengungkap pelaku. Setelah dua minggu pendalaman, polisi akhirnya menetapkan AS (60) sebagai pelaku pembunuhan yang tinggal satu kampung dengan korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, kasus ini awalnya cukup sulit diungkap. Sebab, peristiwa terjadi saat petang dan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Penyidik berusaha maksimal datang berulang-ulang ke TKP kemudian munculah dugaan tidak sengaja keluar dari cucu pelaku bahwa pernah melakukan tindakan pembunuhan," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak secara intensif. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menemukan rangkaian peristiwa yang mengarah kepada AS.

"Saat diperiksa intensif akhirnya bisa ditemukan rangkaian peristiwa dan alat bukti sehingga kami yakni pelakunya AS. Selain itu AS juga sudah mengakui dia yang melakukan (pembunuhan)," katanya.

Kapolres Banjar menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari ucapan korban yang dinilai sangat kasar oleh pelaku. AS yang tersulut emosi kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku menebas leher korban hingga mengakibatkan luka parah. Korban pun ditemukan tewas di area persawahan miliknya.

Selain menangkap AS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik