Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan calonan presiden (Capres) pada Pemilu 2014 dan 2019. Meski sempat dinyatakan ditolak (dismissal) oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Bonatua mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) untuk mematahkan argumen kedaluwarsa dari hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu. Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan."TUN-nya ini adalah, ini ada pertama keputusan KPU nomor 453 ya, tentang penetapan pasangan calon waktu itu Pak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa melawan Pak Joko Widodo dengan Pak Jusuf Kalla. Terus yang keputusan kedua itu nomor 1130 tahun 2018 pasangan Pak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga Uno. Saya pengin ini dibatalkan," ujar Bonatua.
Baca juga: Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
"Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan nomor Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena apa? Ijazahnya terbukti ijazah itu melanggar undang-undang undang-undang administrasi pemerintahan, tidak punya tanggal tanggal legalisir," tambahnya.
Bonatua menyampaikan, UU telah mengatur bahwa legalisir ijazah itu harus disertakan tanggal. "Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup," ucap Bonatua.
"Nah, jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan," pungkasnya.









