Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya itu akan hadir pada persidangan.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebutkan, Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. "Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: 6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan DitangguhkanHal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo kemudian menuturkan, dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur. "Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur. "Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," jelasnya.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga kemarin pagi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebutkan adanya jaminan dari pihak keluarga serta kooperatif.









