Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Dipastikan Bakal Hadir di Persidangan
JAKARTA - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. “Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Menurut dia, perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo, Senin 22 Juni 2026.
Marcelo kemudian menuturkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke PN Jakarta Timur. “Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebut adanya jaminan dari pihak keluarga serta sikap kooperatif dari kedua tersangka.










