Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

Nasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 18:30
share

CIANJUR, iNews.id – Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berinisial AB (42) terhadap anak gadis hingga puluhan kali di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ironisnya, aksi bejat pelaku disetujui ibu korban berinisial AI (46) yang tidak lain istri pelaku lantaran diancam akan diceraikan jika tidak memenuhi permintaannya. 

Akibat pencabulan yang sudah berlangsung tiga tahun, korban kini mengalami trauma fisik mendalam hingga harus dievakuasi ke rumah aman. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan, kasus pencabulan anak terbongkar setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang dialami adiknya ke polisi.

"Aksi keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian, terungkapnya kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara kedua pelaku. Sandiwara mengerikan ini dirancang oleh kedua tersangka.

Modus Ancam Nikah Lagi

Awalnya, AB meminta cerai kepada istrinya, AI, karena berniat untuk meminang dan menikahi seorang gadis lain. Enggan diceraikan oleh sang suami, AI menolak keras rencana pernikahan tersebut. 

AB kemudian mengajukan syarat gila agar rumah tangga mereka tetap bertahan, yakni meminta izin untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Demi mempertahankan status pernikahan, tersangka AI secara sadar menyetujui syarat menyimpang yang diajukan oleh suaminya tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka AB membuat pengakuan yang membuat bulu kuduk merinding. Ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak 30 kali selama kurun waktu tiga tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2023 hingga akhir Mei 2026.

Lebih memprihatinkan lagi, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kerap dilakukan oleh tersangka AB di depan mata kepala AI, tanpa ada upaya pencegahan sedikit pun dari sang ibu kandung. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, memang tidak ditemukan adanya ancaman fisik secara langsung kepada korban di lapangan, karena seluruh tindakan penyimpangan ini diatur dan disetujui di bawah otoritas kedua orang tua di dalam rumah tersebut.

Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini. Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik