Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas
KUNINGAN, iNews.id - Pria berinisial B, warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan setelah menganiaya pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) siang.
Aksi penganiayaan itu terekam dalam video amatir warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat pelaku terus memukul korban berinisial YW, warga Kecamatan Garawangi, meski sejumlah warga berusaha melerai.
Menurut pengakuan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan setelah memergoki korban sedang bersama istrinya. Pelaku mengaku telah lama menyimpan sakit hati karena menduga hubungan terlarang antara korban dan istrinya sudah berlangsung satu tahun.
Dari pengakuan pelaku, dia emosi dan tidak dapat menahan amarah setelah mengetahui korban diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
"Saya negor istri saya, anak nyariin ternyata di sini. Nah di situlah berantem," kata pelaku saat pemeriksaan oleh polisi.
Viral Aksi Penertiban Paksa Pedagang Es Krim di CFD, Satpol PP DKI Jakarta Akhirnya Minta Maaf
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Sementara itu, korban segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban yang terluka parah di bagian kepala akhirnya tewas saat menjalani perawatan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami dari Satreskrim Polres Kuningan telah mengamankan tersangka dengan inisial B," ujar AKP Abdul Azis.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah serta satu unit kendaraan roda dua yang terkait dengan kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









