KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang terkait perkara gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Aliran uang itu didalami ke Anggota Komisi III DPR Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Nabil dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, di Kantor KPPN Balikpapan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara dengan tersangka Rita Widyasari (RW).
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Selain Nabil Husein, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yakni Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono; Ayah Nabil, Mohd Said Amin; ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Aulia Wirahman; serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Cici Andini Balfas.Nabil diketahui merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda dan Pemilik PT Nahusa Bermartabat Indonesia. Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusa Bermartabat Indonesia.
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Didi Marsono, Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Haryanto, Nyarmiatik, dan Kusnadi. Budi memastikan penyidik akan menindaklanjuti ketidakhadiran para saksi tersebut.
"Saksi lainnya tidak hadir, penyidik akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka," ujarnya.










