Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan
ANAMBAS, iNews.id - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial FD (28) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum guru SD tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang dikutip dari iNews Batam, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang diduga melibatkan tersangka terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2026. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mendalami laporan yang disampaikan pihak keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak. Hal tersebut kemudian memicu komunikasi lebih lanjut dengan korban.
Setelah merasa aman, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Bambang.









