Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU

Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU

Nasional | sindonews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 14:50
share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan hari ini, Jumat (26/6/2026).

"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cuka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyatakan, pelaksanaan tahap II ini menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

Baca juga: Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," ujarnya. Budi menambahkan, setelah pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pelimpahan ini, seluruh penyidikan tersangka kasus tersebut telah selesai.

Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.

Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif

Sementara itu, pihak pemberi sudah lebih dulu bergulir di ruang sidang. Mereka telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin 22 Juni 2026.

Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan.

Sedangkan dua terdalwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengandenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Nur Khabibi-SindoNews

Topik Menarik