Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyidik masih memeriksa intensif terhadap para saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan dalam perkara tersebut.
"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kombes Ihsan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari jemaat GMS, anggota organisasi masyarakat, hingga personel kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan juga melibatkan aparat pemerintah kalurahan serta pemerintah Kabupaten Bantul.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur secara rinci terkait tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.
Kombes Ihsan menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.
"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," katanya.
Selain dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak terkait. Namun, laporan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum dinaikkan menjadi laporan polisi.
"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji," ujarnya.









