KPK Tetapkan Gatot Heroe Tersangka Korupsi Impor, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari John Field
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,25 miliar dari Pemilik Blueray Cargo, John Field (JF).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan bagian dari jatah untuk pejabat DJBC senilai total Rp61,9 miliar. Uang itu diterima saat Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
"JF selaku pemilik PT BR telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Taufik mengungkapkan peran Gatot hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang menyepakati pengamanan operasional Blueray Cargo.
"Khusus peran GH ini, dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari PT BR. Bahkan, salah satu pertemuannya dilakukan di ruang kerjanya sendiri," tegas Taufik.
Perbuatan Gatot diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP terkait suap dan gratifikasi.
KPK langsung menahan Gatot untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









