Jokowi Diperkirakan Hadir di Sidang Perkara Ijazah 23 September
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dalam perkara mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan eksepsi oleh dokter Tifa yang akan digelar pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan dalam perkara ijazah tersebut. Ia memperkirakan Jokowi akan hadir dalam persidangan di PN Jaktim pada 23 September 2026.
"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin satu minggu setelah itu, yaitu 23 September," kata Yakup kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026).
Namun, ia menegaskan keputusan untuk memanggil Jokowi ke ruang sidang merupakan kewenangan Majelis Hakim PN Jaktim. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk memanggil Jokowi.
"Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.
Ia menyebut, Jokowi sudah tidak sabar agar perkara tersebut segera masuk ke pokok perkara dan secepatnya dituntaskan. Beberapa kali Jokowi juga berkomunikasi dengannya untuk menanyakan perkembangan perkara ijazah tersebut.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," pungkasnya.









