Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

Nasional | inews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 11:23
share

TUBAN, iNews.id - Video penggerebekan pasangan yang diduga terlibat perzinaan di sebuah kamar kos di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial. Dua orang yang diamankan dalam kejadian tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

Penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban, Rabu (26/8/2026) malam. Dalam video yang beredar, seorang suami bersama petugas mendatangi sebuah kamar dan membuka pintu yang di dalamnya terdapat perempuan dan laki-laki. Keduanya kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial IK, warga Kabupaten Bojonegoro yang merupakan suami sah salah satu terduga pelaku, mendapatkan informasi bahwa istrinya diduga berada dalam satu kamar dengan pria lain.

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, IK kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

"Terkait kejadian kemarin, yaitu adanya dugaan perzinaan di kos-kosan. Asal mulanya, yaitu pelapor yang merupakan suami dari salah satu pelaku, mendapat informasi kalau istri sahnya berada satu kamar dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA bersama pelapor mendatangi lokasi kos di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua orang berada di dalam kamar tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk proses penyidikan.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga pelaku yang satu berinisial DAN, laki-laki asal Mojokerto, dan yang kedua perempuan asal Bojonegoro berinisial YIFN," kata Iksan.

Kedua terduga pelaku diketahui bekerja di kantor BPN Kabupaten Tuban.

"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Benar, keduanya sama-sama bekerja di BPN Tuban," ucapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terduga pelaku.

Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama terkait tindak pidana perzinaan. Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Topik Menarik