Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Fakta di Praperadilan
JAKARTA - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Febri menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan oleh hakim praperadilan.
"Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, keterangan tersebut masih merupakan klaim satu pihak dari Tan Kian. Lebih jauh, hakim praperadilan juga telah menegaskan tidak menguji materi yang sudah masuk dalam pokok perkara.
"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tegasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (27/8/2026). Dengan putusan tersebut, penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinyatakan tetap sah sesuai aturan hukum.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Richard saat membacakan amar putusan di persidangan.









