MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 20:05
share

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 pada malam ini pukul 19.00 WIB. Dari pantauan SindoNews, Rabu (23/9/2026), sejumlah pihak telah hadir di Gedung MK, Jakarta.

Tampak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, dan sejumlah pihak lainnya. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir dalam persidangan.

KPU diwakili 10 orang, termasuk Ketua KPU Mochammad Affifuddin, serta lima orang kuasa hukum. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga tampak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dijadwalkan dimulai pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan yakni penyampaian jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti kelengkapan dan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"KPU atau Termohon untuk, satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini (pendidikan)," ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026) malam.

Saldi juga meminta KPU menjelaskan dinamika pembahasan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam revisi PKPU tersebut.Selain itu, Saldi meminta Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.

"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujar Saldi.

Dalam sidang sebelumnya, MK juga telah menerima permohonan pihak terkait yang diajukan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara.

Sidang lanjutan malam ini menjadi kesempatan bagi KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban dan keterangannya kepada MK.

Topik Menarik