Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran di MK, KPU: Masuk Kategori Pemakzulan
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tergolong upaya pemakzulan. Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9/2026) malam.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU juga menyebut para pemohon sendiri telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum.
“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman, sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.
KPU juga menegaskan, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar kuasa hukum KPU.
KPU menambahkan bahwa MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut harus didasarkan pada usulan dari DPR.
“Selain itu, MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.
Dalam persidangan tersebut, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).
“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB, sehingga dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.
KPU menegaskan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
“Selanjutnya, termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober, yang sudah kami lampirkan sebagai Bukti T-20,” katanya.
KPU kemudian berkesimpulan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. “Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Diketahui, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan beberapa pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.









