Ekskavator Mulai Robohkan Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR: Bukan Aset Negara
Klaster mewah yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan usai Komisi XIII DPR meninjau langsung lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman aliran listrik di sejumlah bangunan. Sejumlah truk juga disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan. Setelah beragam perabotan diangkut ke atas truk, pada pukul 12.39 WIB, satu unit ekskavator mulai dikerahkan untuk merobohkan bangunan di area klaster tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dilakukan karena 10 bangunan di lokasi tersebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meriahkan Muktamar ke-35 NU, Silatnas Lazisnu Sedunia Perkuat Gerakan Filantropi Berbasis Riset
Menurut dia, bangunan tersebut juga berdiri di bantaran sungai sehingga melanggar aturan. "Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sebelumnya telah memutuskan untuk mendorong pembongkaran bangunan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai," katanya.
Ia berharap pembongkaran dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait kasus Lapas Kelas IIA Cibinong itu.








