BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang, Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar Diamankan

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang, Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar Diamankan

Terkini | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:17
share

SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba dari rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Pil ekstasi senilai Rp145 miliar diamankan dari lokasi.

Petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang berkaitan dengan penggerebekan ini. Para tersangka SS, AD, BY. RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.

Dari sepuluh orang pelaku terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY. Dari penangkapan ini anaknya juga turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Dari pengungkapan itu petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (2/10/2024).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


 

Topik Menarik