OJK Bongkar PT XFA AI, Berkedok Jasa Penyewaan Server Terlibat Skema Ponzi

OJK Bongkar PT XFA AI, Berkedok Jasa Penyewaan Server Terlibat Skema Ponzi

Terkini | okezone | Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:46
share

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir seluruh kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Pemblokiran dilakukan lantaran adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan atas penawaran investasi yang diduga menggunakan skema ponzi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan, PT XFA AI ini mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Namun masyarakat melaporkan, di balik tawaran tersebut, PT XFA AI diduga menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

"Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," jelas Hudiyanto, Kamis (3/10/2024).

Hudiyanto mengungkapkan, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi. Kendati demikian, PT XFA AI tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

"Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum," terang Hudiyanto.

Adapun berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, Hudiyanto menuturkan PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku.

Ketentuan yang dilanggar tersebut antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;

Topik Menarik