Regulasi Short Selling Nihil Transaksi, Begini Penjelasan BEI

Regulasi Short Selling Nihil Transaksi, Begini Penjelasan BEI

Terkini | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 10:46
share

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan perdagangan dan keanggotaan transaksi short selling. Namun investor belum dapat melakukan transaksi tersebut untuk sementara waktu.

Hal ini disebabkan karena terdapat anggota bursa (AB) atau sekuritas yang memiliki izin sebagai AB short selling. Meski demikian, terdapat 23 perusahaan efek yang berminat menjadi penyelenggara.

“AB bisa segera menyatakan permohonan sebagai AB short selling ke bursa untuk nanti diproses dan ditelaah khususnya terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Pihaknya menarget proses registrasi AB sebagai penyelenggara short selling akan segera rampung pada akhir tahun ini.

Sehingga rencananya, layanan perdana short selling akan segera mulai dilaksanakan pada kuartal I/2025. Ini mencakup intraday short selling (IDSS), yakni transaksi short yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari yang sama.

Topik Menarik