Anak Malas Kuliah, Ibu Ini Ajukan Gugatan Resmi Stop Memberikan Nafkah

Anak Malas Kuliah, Ibu Ini Ajukan Gugatan Resmi Stop Memberikan Nafkah

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 12:30
share

SEORANG ibu di Argentina dilaporkan mengajukan kasus di pengadilan keluarga, terkait sang anak. Wanita yang dirahasiakan identitasnya tersebut, disebutkan memohon izin untuk menghentikan dukungan finansial kepada putrinya yang berusia 22 tahun.

Sang ibu merasa perlu mengambil langkah tegas ini,  karena  lelah melihat sang putri mengabaikan studinya di universitas dan tidak memiliki pekerjaan. Kepada hakim, pengadilan keluarga, María Laura Dumple,  wanita tersebut menyebut bahwa putrinya yang berusia 22 tahun telah terdaftar di Universitas Nasional Río Negro sejak tahun 2020, namun baru menyelesaikan 11 persen dari program studinya dan tidak menunjukkan minat untuk mencari pekerjaan, mengutip Oddity Central, Jumat (18/10/2024)

Dalam penjelasannya, sang ibu mengungkapkan bahwa menghentikan dukungan finansial adalah langkah terbaik untuk mendorong putrinya agar tidak terus terjebak dalam kemalasan.

Menurut hukum perdata Argentina sendiri, orang tua wajib memberikan sumber daya kepada anak-anak mereka hingga usia 25 tahun, dengan syarat anak tersebut belum mampu mandiri karena tuntutan pendidikan atau pekerjaan.

“Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan pasal 663 KUH Perdata, anak-anak yang berusia antara 21 hingga 25 tahun harus dapat membuktikan bahwa mereka sedang melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar atau keahlian guna meningkatkan peluang mereka di pasar kerja,” ungkap hakim pengadilan keluarga.

“Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menunjukkan bahwa situasi ini menghalangi mereka untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan agar bisa mandiri,” tambah sang hakim.

 

Hakim Maria menjelaskan, bahwasanya remaja tersebut dianggap sudah dewasa pada usia 18 tahun, dan tunjangan dari orang tua hanya bisa diperpanjang setelah usia itu jika sang anak bisa membuktikan bahwa sedang melanjutkan pendidikan dan tidak dapat mandiri.

Sehingga, situasi ini tidak berlaku anak dari sang wanita yang mana sudah berusia 22 tahun dan sudah menghabiskan 4 tahun di universitas, tetapi hanya berhasil menyelesaikan 11 persen dari program studinya..

“Kita tidak bisa menerapkan kode ini dengan cara yang kaku, penting untuk memperhatikan konteks sosial dalam setiap kasus, wanita berusia 22 tahun itu juga tidak hadir di pengadilan untuk membela posisinya dalam proses hukum,” pungkas hakim

Topik Menarik